Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia.
Bulan Maret menjadi awal merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia. Fenomena ini membuat semua kalangan segera mengambil antisipasi guna pencegahan, tak terkecuali di sektor pendidikan termasuk semua Perguruan Tinggi mulai mempertimbangkan penggunaan sistem kuliah daring. Pada tanggal 14 Maret 2020 terbit surat edaran dari Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan dengan Nomor : 473/II/FIK/III/2020 yang salah satu isinya adalah perkuliahan dan pembelajaran tatap muka di kelas, laboratoprium dan komunitas diliburkan selama 2 minggu terhitung semenjak tanggal 16 Maret 2020 sementara itu perkuliahan dilaksanakan secara online daring melalui aplikasi yang dipilih oleh dosen masing-masing.
Edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut kondisi darurat COVID-19 dan penjabaran dari surat edaran Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta nomor : 197/A.2-VIII/BR/III/2020 tentang himbauan kepada seluruh dosen dan mahasiswa untuk memaksimalkan perkuliahan dalam bentuk darting.
credir gambar dari : https://www.instagram.com/umsofficialid/?hl=id
#red: wnhy