Standar pembimbing klinik keperawatan menurut standar pendidikan keperawatan yang disusun oleh AIPNI, AIPDiKI dan PPNI adalah perawat berijasah minimal Ners, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) perawat, memiliki pengalaman klinik minimal 3 tahun, memiliki sertifikat pelatihan pembimbing klinik dan memiliki integritas diri sebagai role model perawat professional (HPEQ,2012). Pada tanggal 12-13 Februari 2018 telah di adakan kegiatan Sertifikasi Training of Trainer (TOT) dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertempat di ruang Rektorat I-IV dengan di hadiri oleh seluruh Dosen Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan UMS sebagai pesertanya. Pelatihan ini bertujuan agar Dosen” Keperawatan dapat meningkatkan kemampuan untuk menjadi “trainer/fasilitator” yang handal sehingga Mampu menganalisis dan merancang kebutuhan pelatihan, memahami prinsip dasar, model dan metode pelatihan, memiliki gaya mengajar serta memahami dimensi-dimensi efektifitas sebagai trainer yang disesuaikan dengan tuntutan situasi.
Pelatihan yang di adakan oleh Prodi Keperawatan di ikuti oleh 17 peserta.