TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
GASAL TA. 2019/2020
- Peserta ujian hadir 15 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan lebih dari 15 menit harus ijin ke Ketua Prodi (Satgas Prodi).
- Peserta ujian harus dapat menunjukkan kartu ujian dan harus membawa KTM pada waktu ujian berlangsung.
- Peserta ujian menempati kursi sesuai dengan denah tempat duduk yang sudah ditempel di depan ruang ujian.
- Pada waktu ujian berlangsung peserta ujian harus berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
- Tidak dibenarkan memakai sandal dan kaos oblong
- Memakai sepatu dan berkaos kaki polos
- Tidak diperbolehkan memakai aksesoris dan tidak berambut gondrong bagi mahasiswa laki-laki
- Menutupi aurat dengan baik, tidak berpakaian ketrat, baju atasan sampai sepatuh paha dan wajib berjilbab rapi bagi mahasiswi.
- Tidak diperbolehkan memakai celana jeans/pensil.
- Bagi yang melanggar peraturan diperingatkan sampai dua kali dan untuk pelanggaran ketiga kalinya akan dikenakan sangsi oleh panitia.
- Tidak diperbolehkan membawa HP selama ujian. Tasdan buku di letakkan di depan ruang kelas.
- Pada waktu ujian berlangsung peserta ujian dilarang bekerja sama, saling meminjaman alat tulis, menyontek stau berbuat curang.
- Jika peserta ujian melakukan pelanggaran/kecurangan seperti butir 7 dikenakan tindakan peneguran, dicatat untuk dilaporkan ke dosen pengampu mata uji, atau dikeluarkan.
- Jika kartu ujian ketinggalan/hilang, maka cukup mengeprint ulang di ruang TU Prodi atau di Lab. Komputer FIK (Bp. Bangkit Sanyoto).
- Apabila peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian karena sesuatu hal, harus menunjukkan surat ijin tertulis apabila sakit menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
#red: wnhy