Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Gasal TA. 2019/2020

TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

GASAL TA. 2019/2020

 

  1. Peserta ujian hadir 15 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan lebih dari 15 menit harus ijin ke Ketua Prodi (Satgas Prodi).
  2. Peserta ujian harus dapat menunjukkan kartu ujian dan harus membawa KTM pada waktu ujian berlangsung.
  3. Peserta ujian menempati kursi sesuai dengan denah tempat duduk yang sudah ditempel di depan ruang ujian.
  4. Pada waktu ujian berlangsung peserta ujian harus berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
    1. Tidak dibenarkan memakai sandal dan kaos oblong
    2. Memakai sepatu dan berkaos kaki polos
    3. Tidak diperbolehkan memakai aksesoris dan tidak berambut gondrong bagi mahasiswa laki-laki
    4. Menutupi aurat dengan baik, tidak berpakaian ketrat, baju atasan sampai sepatuh paha dan wajib berjilbab rapi bagi mahasiswi.
    5. Tidak diperbolehkan memakai celana jeans/pensil.
  5. Bagi yang melanggar peraturan diperingatkan sampai dua kali dan untuk pelanggaran ketiga kalinya akan dikenakan sangsi oleh panitia.
  6. Tidak diperbolehkan membawa HP selama ujian. Tasdan buku di letakkan di depan ruang kelas.
  7. Pada waktu ujian berlangsung peserta ujian dilarang bekerja sama, saling meminjaman alat tulis, menyontek stau berbuat curang.
  8. Jika peserta ujian melakukan pelanggaran/kecurangan seperti butir 7 dikenakan tindakan peneguran, dicatat untuk dilaporkan ke dosen pengampu mata uji, atau dikeluarkan.
  9. Jika kartu ujian ketinggalan/hilang, maka cukup mengeprint ulang di ruang TU Prodi atau di Lab. Komputer FIK (Bp. Bangkit Sanyoto).
  10. Apabila peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian karena sesuatu hal, harus menunjukkan surat ijin tertulis apabila sakit menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.

 

#red: wnhy