Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia itu sendiri maupun masyarakat sekitar. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan lain sebagainya) tidak lain sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.
Dalam kesempatan ini Lab. Mini Hospital bersama Prodi Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengadakan kegiatan ini yang bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kesadaran akan kekayaan intelektual di Indonesia agar karya-karya tersebut tidak ditiru oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan yang di adakan di Hotel Griya Persada Bandungan Semarang ini di ikuti oleh seluruh Dosen-Dosen Prodi Keperawatan beserta asistennya dan selaku pembicara adalah Bapak Supratman, Ph.D dan Ibu Kun Harismah, Ph.D.
Kegiatan telah terlaksana pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2929. Acara berjalan dengan lancar. Peserta yang mengikuti sebanyak 19 dosen keperawatan. Acara pertama adalah sambutan dari Ibu Arum Pratiwi selaku Kaprodi Keperawatan. Dilanjutkan dengan materi yang pertama adalah presentasi hasil turnitin buku ajar dan modul laboratorium yang dipresentasikan oleh Bapak Supratman. Materi yang kedua diberikan oleh Ibu Kun Harismah tentang PATEN dan Hak cipta : Syarat dan Proses Perlindungan. Kegiatan berlangsung di Meeting Room Hotel Griya Persada Bandungan yang diikuti dengan seksama dan antusiasme dosen yang tinggi.
(Wnhy_Red)