PROFESI NERS

PROGRAM PROFESI NERS

Deskripsi
Program Profesi Ners merupakan kelanjutan dari tahap akademik yang berfokus pada Clinical Practice, artinya tahap ini dilaksanakan dengan beban studi 36 SKS (mengacu pada PERMENDIKBUD RI Nomor. 49 Tahun 2014 tentang SNPT Pasal 17 ayat 2 pon E dan Kurikulum AIPNI pada target pencapaian level 7). Program Profesi Ners merupakan tahapan proses adaptasi profesi untuk dapat menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, embuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan. Profesi menjadi syarat profesional, sehingga Program Profesi Ners menjadi wajib bagi mahasiswa yang telah selesai menempuh pendidikan sarjana keperawatan, institusi pendidikan sebagai penyelenggaraan pendidikan bertanggung jawab terhadatp lulusan untuk memfasilitasi dan meluluskan sampai dengan Pendidikan Profesi Ners.

Tujuan
Profesi Ners bertujuan untuk meniapkan peserta didik untuk mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai Ners. Hal ini sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) bahwa Program Pendidikan Profesional bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sehingga peserta didik diharapkan memiliki sikap dan kemampuan profesional untuk

1. Menerapkan konsep, teori dan prinsip-prinsip ilmu keperawatan yang telah melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan dari masalah yang sederhana sampai masalah yang kompleks secara tuntas, melalui proses keperawatan yaitu:

  • Pengkajian
    Mengkaji statue kesehatan, pemeriksaan fiik dan mengkaji kebutuhan dasar individu, keluarga, dan masyarakat dalam aspek bio-psiko-sosial-kultural-spiritual dari berbagai sumber yang tersedia.
  • Penetapan diagnosa keperawatan
    Merumuskan prioritas masalah keperawatan berdasarkan hasil pengkajian yang telah dilakukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
  • Perencanaan tindakan keperawatan
    Merencanakan rangkaian tindakan keperawatan dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar yang belum terpenuhi dan mengatasi masalah keperawatan berdasarkan prioritas masalah yang telah ditetapkan.
  • Implementasi keperawatan
    Melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan perencanaan tindakan keperawatan yang telah disusun.
  • Evaluasi
    Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seluruh proses pada asuhan keperawatan, serta merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut yang diperlukan.
  • Dokumentasi
    Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematis dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.